RUU Lima Provinsi Sepakat Dibawa ke Paripurna

21-06-2022 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan perwakilan Komite I DPD RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Foto: Prima/Man

 

Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Lima Provinsi, yaitu provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur untuk kemudian dilanjutkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. Sebelum persetujuan tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapatnya hingga seluruh fraksi menyatakan setuju RUU tersebut dibawa dalam pengambilan keputusan di Rapat Paripurna.

 

“Saya menanyakan kepada seluruh fraksi, Komite I DPD RI, dan Pemerintah, apakah pembentukan RUU Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur dapat disetujui menjadi draft final dan akan dibawa ke pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR mendatang?,” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI yang kemudian dijawab ‘setuju’ oleh seluruh anggota Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan perwakilan Komite I DPD RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

 

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Rezka Oktoberia menyatakan meski fraksinya mendukung RUU ini berlanjut pada tahap pengambilan keputusan Rapat Paripurna namun ia memberikan catatan termasuk diantaranya mengenai batas wilayah. Menurutnya, batas wilayah masing-masing provinsi harus jelas dan terdata dengan jelas.

 

“Harus jelas (batas wilayah provinsi) sehingga dalam pengelolaan dan penataannya jelas, mana yang menjadi otoritas dari satu provinsi. sehingga tidak terjadi lempar kewenangan dan lempar dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut.  misalnya dalam hal wilayah perbatasan,” jelas Rezka.

 

Lebih lanjut, menurut legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat II ini dengan adanya batas wilayah yang jelas dalam satu wilayah dapat lebih terstruktur dalam mengembangkan wilayah dan kesejahteraan dari masyarakatnya, apalagi menurutnya, setiap wilayah mempunyai karakteristik wilayah yang berbeda-beda sehingga hal ini sangat berpengaruh pada kewenangan dan pengambangan wilayahnya.

 

“Contoh ada satu wilayah yang rawan dengan gempa, dengan diketahuinya karakteristik satu wilayah tersebut bisa mengantisipasi dari awal sehingga wilayah tersebut bisa menanggulangi bencana dengan baik, dengan mendeteksi dari awal dan meminimalisir kerugian materi ataupun akibat bencana itu,” tutup Rezka. (we/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...